Pages

Ads 468x60px

Labels

14 April 2014

Pengertian Pemilu Di Indonesia

Pengertian pemilu di Indonesia bisa dibilang pesta demokrasi rakyat dalam kehiduoan bermasyarakat, khususnya pada bidang pemerintahan indonesia. Sebagai negara-negara yang lain yang menganut paham demokrasi, Indonesia menjalani Pemilihan Umum (Pemilu) pada setiap kurun waktu tertentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemilu Di Indonesia
Pemilu Di Indonesia merupakan wujud dari kedaulatan rakyat terhadap hak-haknya untuk memilih para pejabat negara pada sistem pemerintahan di Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu mekanisme demokrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesai yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme terhadap penyerahan kedaulatan rakyat ini, akan dilakukan melalui wakilnya (representative democracy) adalah melalui Pemilu.
Pengertian pemilu di Indonesia merupakan sarana dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut untuk memilih wakil rakyat secara langsung untuk anggota lembaga negara, yaitu DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen keempat UUD 1945, presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai yang memiliki kedudukan lembaga tertinggi negara.
Pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden (pilpres), baru dilakukan setelah amandemen UUD yang pertama kali diadakan pada tahun 2004. Kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Lalu untuk setiap lembaga negara yang dipilih dalam pemilu tersebut, melahirkan istilah pembagian pemilu yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan 5 tahun sekali.

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
            Sampai tahun 2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan, yaitu dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992, 1997, 2004 dan terakhir 2009. semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.



         1.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
            Dalam pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27 partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun stabilitas politik yang sangat diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU ternyata tidak kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.

           2.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja. Di zaman Demokrasi Terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.

         3.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan suatu sistem politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.
            Pendapat yang dihasilkan dari seminar tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama di bidang ekonomi.
            Karena gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual (PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Pemilihan umum tahun1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam perolehan suara terbanyak Golkar selalu memenangkannya.

4 .        Zaman Reformasi (1998- 2009)

            Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dan pada tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR lagi.