Perbatasan
Wilayah Indonesia
dan Permasalahannya
dan Permasalahannya
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan
garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan
banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas
darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara
Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut Indonesia
berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya
92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
negara-negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan wilayah laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua
Nugini. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang
jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Sebelah utara
Indonesia berbatasan dengan Malaysia yang berupa daratan di Pulau Kalimantan,
tepatnya di Kalimantan Barat dan Timur. Selain batas darat, juga berbatasan
laut dengan negara Singapura, Malaysia, Filipina. Di sebelah timur, berbatasan
darat dan laut dengan Papua Nugini di Pulau Irian Jaya. Sebelah selatan
berbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur dan berbatasan laut
dengan Australia di Samudra Hindia. Di sebelah barat berbatasan dengan Samudra
Hindia. Masalah perbatasan wilayah Indonesia bukan lagi menjadi hal baru saat
ini. Sejak Indonesia menjadi negara yang berdaulat, perbatasan sudah menjadi
masalah yang bahkan belum menemukan titik terang sampai saat ini. Permasalahan
perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati
namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para
nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.
Ada 10 negara
tetangga yang perairannya berbatasan langsung dengan wilayah Nusantara. Mereka
adalah Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua New
Guinea, Australia, Republik Palau dan TimorLeste.
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di
wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut
Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen
antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and
Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves
between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah
Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal
17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk garis batas ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara
belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat
Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini
mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan
Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor
Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik
Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3
mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan
Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian
Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di
Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial
terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak
Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu
paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas
Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan,
Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut
teritorial kedua negara
.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand
telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember
1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun
1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara
Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas
kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang
diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum
diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia
dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada
tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun
1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan
batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan
diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan
Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara,
Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas
kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian
dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat
perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara
Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan
6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian
diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut
teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan
kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya.
Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau
ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan
Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia,
Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur,
terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia –
Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas
kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut
belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu
membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan
kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan
ke-3).
RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah
berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap 3 – 4 bulan
sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak
mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai
milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim
Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia
menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan lenght of
coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median
line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk
Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang
akan diambil.
RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan
Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang
menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui
batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan
Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul
karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga
ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan
perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012
di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea
telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari
pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara
Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada
tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan
Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan
batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai
selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu
pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin
antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE
sebagai kelanjutan dari batas darat.
RI – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara
Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap
sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE
yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas
telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14
Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim
antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada
1969, 1972 dan terakhir 1997.
RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor
Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas
darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum
selesainya batas maritim kedua negara maka diperlukan langkah-langkah
terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan
maritim kedua negara.
Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di
wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara
lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut
Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun1985.
Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya
pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi Batas Laut dengan negara
tetangga dan Batas Laut dengan Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik
Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial
Sea), batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum
selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara
tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik.